Pengertian Bea Masuk dan Harmonized System Code (HS Code)


Bea Masuk ialah Pungutan Negara yang dikenakan dari barang yang memasuki daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

 

Dasar hukum memasukkan barang ke dalam daerah pabean :

  • UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
  • Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003.
  • Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata laksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

 

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor :

  • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea impor masuk.

 

Perhitungan Bea Masuk

Untuk barang impor yang tidak melalui Perusahaan Jasa Titipan, cara perhitungannya sebagai berikut :

  • Bea impor Masuk = CIF * Tarif Bea Masuk (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) yang sekarang dinamakan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = (CIF + bea impor masuk) * 10%.
  • PPh (Pajak Penghasilan) = (CIF + bea impor masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP).

Untuk barang impor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang dikurangi dengan nilai yang diberikan pembebasan terlebih dahulu, yakni sebesar FOB (Freight On Board) USD 50,00:

Untuk barang yang harganya di bawah USD 50 (dolar Amerika) dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan PDRI alias gratis tidak bayar bea impor masuk dan pajak.

  • Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya.
  • PPN = (CIF + bea masuk) * 10%.
  • PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%.

Dimana.

C = Cost (harga barang)

I = Insurance (asuransi)

F = Freight (ongkos kirim)

PDRI = Pajak Dalam Rangka Impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

 

Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

 

HS Code adalah yang paling menentukan regulasi tiap barang impor maupun ekspor, mencakup dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh importir/eksportir dan menentukan besarnya duty & tax yang harus dibayarkan kepada negara. Pengklasifikasian produk secara international ini bertujuan agar semua negara memiliki persepsi yang sama mengenai jenis barang yang diimpor/ekspor. Sekaligus, untuk memudahkan Bea Cukai yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk ataupun keluar Indonesia.

 

Untuk di Indonesia, awalnya pengklasifikasian barang dituangkan dalam daftar tarif yaitu Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) terdiri dari 10 digit nomor. Enam digit nomor yang berada di depan dibuat oleh World Customs Organisation (WCO) berisi 97 bab yang berlaku secara international. Sistem klasifikasi HS enam digit tersebut dapat diperluas menjadi subkategori tambahan oleh masing-masing negara penggunanya. Di ASEAN sendiri sepakat membuat ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN) terdiri dari delapan digit yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari enam digit HS. Per 1 Maret 2017 HS Code di Indonesia mengikuti AHTN dan menggunakan sistem delapan digit.

Berikut cara mengetahui HS Code suatu barang:

 

Cara Pertama :

          Masuk ke portal INSW (Indonesia National Single WIndow) di  http://eservice.insw.go.id/

          Klik menu INDONESIA NTR di Toolbar lalu pilih HS CODE INFORMATION.

          Klik di bagian parameter pilih BTBMI – Description in Indonesian.

          Masukkan kata pada Key words dalam Bahasa Indonesia, contoh apel.

          Akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten apel.

          Cari HS Code yang dibutuhkan. Cari yang delapan digit, lalu di klik pada kode tersebut.

          Maka akan muncul descricption lengkapnya mengenai Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas).

 

Cara Kedua :

          Masuk ke portal http://inatrade.kemendag.go.id/

          Pilih menu Layanan, klik Daftar HS.

          Pada kolom pencarian HS, masukkan HS Code apabila sudah tahu nomor HS barang yang dicari.

          Jika belum, pilih menu Uraian Barang (Indonesia).

          Pada kolom sampingnya ketikkan keyword yang dicari, contoh apel.

          Klik menu Lihat dan akan banyak informasi soal nomor HS yang memuat konten apel, tentukan mana yang Anda cari. Nomor HS ada di sebelah kiri.

 

Cara membaca HS Code:

HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:

 

Misalkan kode HS 0101.11.xx.xx yang diambil dari BTBMI (10 digit)

01  01  11  xx  xx

__ Bab (Chapter) 1

_____ Pos (Heading) 01. 01

________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11

___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)

 

Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1

Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01

Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11

Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN

Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.

Leave a Reply

%d bloggers like this: