Pengertian Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh)


Pengertian Pajak Pajak ialah iuran wajib yang harus dibayar rakyat untuk Negara dan dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat umum, biasanya rakyat yang membayar pajak tidak dapat merasakan manfaatnya secara langsung kerena pajak dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum buka untuk keperluan pribadi.
Pengertian Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) ialah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima.
Jenis – Jenis PPh : 1. PPh Pasal 21 Pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi.
2. PPh Pasal 22 Merupakan cicilan pajak penghasilan pada tahun berjalan, pada akhir tahun ciclan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak penghasilan Badan maupun orang pribadi.
3. PPh Pasal 23 Pajak yang dikenakan ketika terjadinya transaksi Antara dua pihak, yang mana pajak ini dibebankan kepada pihak yang menerima penghasilanlah yang dikenakan PPh pasal 23 Berikut ini beberapa tarif PPh pasal 23 : – Dividend dan Hadiah / Penghargaan : 15% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) – Sewa dan Penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta : 2% dari nilai DPP – Imbalan Jasa Teknik dan Jasa Konsultan : 2% dari nilai DPP – Imbalan Jasa Lainnya : 2% dari nilai DPP
4. PPh Pasal 25 Pajak Penghasilan dengan system pembayaran angsuran, bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan.
5. PPh Pasal 29 PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terhutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi kredit PPh.
By : Sari Anggraini

Leave a Reply

%d bloggers like this: