PPh Pasal 25


Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 adalah Pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi maupun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha dimana pajak yang terhutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

 

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang akan dibayarkan. apabila wajib pajak terlambat dalam melakukan pembayaran maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

 

Wajib pajak badan usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan tarif pajak PPh Final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto wajib pajak hasil dari usahanya tersebut.

Wajib pajak badan usaha yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh akan dikenakan tarif tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.

Wajib pajak badan usaha yang memiliki pendapatan bruto antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar per tahun, akan dikenakan 2 tarif yaitu:

  • Tarif 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas, dan
  • Tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas.

 

By : Sari Anggraini

Leave a Reply

%d bloggers like this: