Artikel PPh 21 Perorangan
● Pengertian awal PPh 21 ialah Pemotongan terhadap penghasilan seseorang yang berakaitan dengan berupa gaji pokok, Tunjangan
Biasanya lapor pph 21 dilakukan paling lambat tiap limabelas bulan berikutnya dihitung dari saat pembayaran sebelumnya, dan untuk pembayaran paling lambat 12 bulan terhitung dari tanggal terakhir kali pembayaran.
● Dan untuk denda keterlampatan pelaporan SPT Tahunan biasanya dikenakan biaya sebesar seratus ribu rupiah
● Biaya besar pemotongan pph 21 tergantung besar gaji perorangan Seperti table dibawah ini :
s/d 50.000.000 |
5 % |
Diatas 50.000.000 s/d 250.000.000 |
15 % |
Diatas 250.000.000 s/d 500.000.000 |
25 % |
Diatas 500.000.000 |
30 % |
Data diatas merupakan biaya untuk orang yang sudah memiliki NPWP dan untuk orang yang belum memiliki npwp dikenakan pemotongan sebesar 20 % .
Status perkawinan juga mempengaruhi jumlah besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak ) berikut
- 54 Jt Untuk WP (wajib Pajak) orang pribadi tidak kawin ( TK/0)
- 4,5 Jt tambahan untuk WP Orang Pribadi kawin (K/0)
- 54 Jt untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0)
- 112,5 juta untuk suami dan isteri bekerja yang penghasilannya dipisah (K/I/0)
- 4,5 Jt tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda(pertalian keluarga karena menikah) dalam garis keturunan lurus serta anak angkkkattt yang menjadi tanggungan sepenuhnya , maksimal 3 orang per keluarga
Contoh nya:
- Iwan berpenghasilan 6jt perbulan berstatus menikah (K/0) belum memiliki anak .
Hitunglah jumlah PPh 21 bulan februari yang dibayarkan iwan
Perhitungan PPh 21 adalah sebagai Berikut
Gaji sebulan 6.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan 5 % ( 300.000)
Penghasilan Neto Sebulan 5.700.000
Penghasilan Neto Setahun
(12 X 5.700.000 ) 68.400.000
PTKP Setahun
WP Sendiri : 54.000.000
Status Kawin : 4.500.000
Jumlah PTKP Setahun 58.500.000
9.900.000
Penghasilan kena Pajak Setahun
PPh pasal 21 Terhutang
(5 % – 9.900.000) 495.000
PPh pasal 21 bulan Februari
( 495.000 : 12 ) 41.250