Cara Membuat Faktur Pajak
1. Masuk ke aplikasi faktur pajak atau efaktur (ETaxInvoice)

2. Setelah masuk, Pilih Lokal Database kemudian Connect

3. Login

4. Setelah Login pilih menu Faktur ® Pajak Keluaran ® Administrasi Faktur

5. Klik Rekam Faktur (yang ada di lingkar merah), kemudian isi Dokumen Transaksi sesuai PO yang bersangkutan ®Klik lanjut.

Catatan : Jika nomor seri faktur tidak dapat di gunakan untuk tanggal yang baru akan kita buat, maka lihat nomor faktur yang paling terakhir dibuat dan kita buat dengan berurutan Misal :010-019-1744616873 maka yang kan kita buat nomor seri fakturnya yaitu : 010-019-1744616874
6. Isi Lawan Transaksi dengan data si pemesan atau si pengirim PO (yang ada di lingkar merah) merah ® Klik Lanjut

7. Isi Detail Transaksi dengan Transaksi yang berlangsung, Klik Rekam Transaksi(yang ada dilingkar merah) ® Isi Detail Penyerahan Barang/Jasa ® Simpan
Catatan : untuk mengisi detail penyerahan barang/jasa yang perlu kita isi hanya kolom
Nama : isi sesuai keterangan/uraian yang ada di invoice
Harga Satuan : sesuai yang tertera di invoice Harga/Subtotal

8. Jika transaksi diatas sudah selesai diisi sesuai dokumen yang bersangkutan maka Klik Simpan

9. Klik transaksi yang tadi kita buat ® Klik Preview untuk melihat sudah sesuai atau belum dokumen yang tadi kita buat jika sudah sesuai ® Klik Upload. Jika belum sesuai ® Klik Ubah.
10. Setelah di Upload perhatikan Status Approval. Jika status approval (Siap Approval) maka pilih menu Management Upload ® Klik Upload Faktur/Retur ® Klik Start Uploader ® Isi Login User PKP ® Klik Submit ® OK.

11. Jika sudah selesai cara diatas klik X (silang) dari menu tersebut. Lalu lihat perubahan status approval dari faktur pajak yang tadi kita upload yang berubah menjadi APPROVAL SUKSES. Jika belum ada perubahan status approval maka ® Klik [F5] Perbaharui pojok kanan atas.
12. Jika sudah Klik PDF untuk menyimpan dalam bentuk PDF.
By : Sari Anggraini