Cara Membuat Faktur Pajak


Cara Membuat Faktur Pajak

 

1. Masuk ke aplikasi faktur pajak atau efaktur (ETaxInvoice)

 

2.  Setelah masuk, Pilih Lokal Database kemudian Connect

 

3.  Login

 

4. Setelah Login pilih menu Faktur  ®  Pajak Keluaran  ®  Administrasi Faktur

 

5. Klik Rekam Faktur (yang ada di lingkar merah), kemudian isi Dokumen Transaksi sesuai PO yang bersangkutan ®Klik lanjut.

 

Catatan : Jika nomor seri faktur tidak dapat di gunakan untuk tanggal yang baru akan kita buat, maka lihat nomor faktur yang paling terakhir dibuat dan  kita buat dengan berurutan Misal :010-019-1744616873 maka yang kan kita buat nomor seri fakturnya yaitu : 010-019-1744616874

 

6.  Isi Lawan Transaksi dengan data si pemesan atau si pengirim PO (yang ada di lingkar merah) merah ® Klik Lanjut

 

7.  Isi Detail Transaksi dengan Transaksi yang berlangsung, Klik Rekam Transaksi(yang ada dilingkar merah)  ® Isi Detail Penyerahan Barang/Jasa ® Simpan

Catatan : untuk mengisi detail penyerahan barang/jasa yang perlu kita isi hanya kolom

Nama : isi sesuai keterangan/uraian yang ada di invoice

Harga Satuan : sesuai yang tertera di invoice Harga/Subtotal

 

8.  Jika transaksi diatas sudah selesai diisi sesuai dokumen yang bersangkutan maka Klik Simpan

 

9. Klik transaksi yang tadi kita buat ® Klik Preview untuk melihat sudah sesuai atau belum dokumen yang tadi kita buat jika sudah sesuai ® Klik Upload. Jika belum sesuai ® Klik Ubah.

 

10. Setelah di Upload perhatikan Status Approval. Jika status approval (Siap Approval) maka pilih menu Management Upload ® Klik Upload Faktur/Retur ® Klik Start Uploader ® Isi Login User PKP ® Klik Submit ® OK.

 

11. Jika sudah selesai cara diatas klik X (silang) dari menu tersebut. Lalu lihat perubahan status approval dari faktur pajak yang tadi kita upload yang berubah menjadi APPROVAL SUKSES. Jika belum ada perubahan status approval maka ® Klik [F5] Perbaharui pojok kanan atas.

 

12. Jika sudah Klik PDF untuk menyimpan dalam bentuk PDF.

 

 

By : Sari Anggraini

 

 

Leave a Reply

%d bloggers like this: