Cara Melaporkan SPT Masa PPN
Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Dan Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terhutang dilaporkan pada saat melaprkan SPT Masa PPN yang dibayar oleh Wajib Pajak Badan yang bertugas melaporkan harta dan kewajiban . dan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan wajib setiap bulan . dan akan mendapatkan denda jika terlambat melapor sekitar 500rb , batas Pelaporan SPT Masa PPN pada akhir bulan berikutnya.
Dan berikut merupakan cara / tahapan pelaporan menguunakan e-filling :
- Buka aplikasi efaktur (ETaxInvoice)
- Login
- Pilih menu SPT, ® Klik Posting
- Isi Masa yang akan di laporkan ® Cek jumlah dok.PKPM ® Klik Posting
- Pilih menu SPT ® Buka SPT ® Klik Perbaharui tampilan ® Pillih Masa Pajak yang tadi kita buat.
- Pilih Buka SPT untuk diubah ® Klik tanda [X]
- Pilih menu SPT ® Klik Formulir Induk ® 1111
- Pilih bagian II ® Klik SSP ® Klik Tambah ® Isi sesuai data pembayaran yang kita lakukan
- Setelah selesai mengisi data tersebut ® Klik Simpan
- Pilih Bagian VI ® Ö (Ceklis) Formulir 1111 AB, A1, A2, B1, B2, dan B3 ® Isi tanggal ® Simpan
- Pilih menu SPT ® Buka SPT ® Pilih Masa yang tadi telah kita ubah
- Klik Buat File SPT (CSV) ® Pilih tempat penyimpanan
- Klik Cetak SPT Induk dan Lamp. AB ® Pilih tempat penyimpanan
- Klik Cetak Lamp. A1, A2, B1, B2, dan B3 ® Pilih tempat penyimpanan. Setelah selesai keluar dari aplikasi efaktur tersebut.
- Buka Google atau aplikasi internet lainnya ® Search DJP Online ® Login ® Klik E-Filing ® Klik Buat SPT
- Upload SPT ® Isi Bagian File SPT : [+Browse File…..CSV] ® Klik Star Upload
- Kode Verifikasi ® Klik [disini] ® Lihat E-mail untuk memasukan Kode Verifikasi ® Klik Kirim SPT.
Berikut tadi kita sudah membahas tahapan pelaporan SPT Masa PPN mengunakan E-filling , dan selanjutnya kita akan membahas soal persyaratan yang dimiliki bila ingin melapor , berikut merupakan syarat-syarat nya :
- Harus sudah memiliki EFIN ( Electronic Filling Identifacation Number) yang bisa didapatkan melalui pengajuan ke kantor pajak.
- Sebelumnya kita harus memiliki laporan SPT Masa PPN menggunakan E Faktur sebagai dokumen yang akan kita ungah nantinya saat pelaporan tersebut. Disarankan dokumen tersebut ber format PDF agar mempermudah berkas pedukung dan pelengkap CSV yang diunggah. Dan hanya berkas yang dibuat efaktur saja yang bisa terbaca . pastikan tidak mengubah nama berkas yang dibuat e faktur tersebut.
- Setiap peng-upload-an dilakukan hanya untuk 1 laporan saja dan tidak untuk laporan berbeda.
- Dan terakhir untuk file PDF , jangan unggah berkas hasil scan atau pemindaian . namun ungga berkas hasil convert dari CSV yang anda miliki.
Sent from Mail for Windows 10